Halaman

Cara Pengurusan SIM di Jambi

Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut dengan SIM adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki pengendara yang sudah cukup umur sebagai bukti bahwa pengendara memiliki kecakapan dan tanggung jawab dalam membawa kendaraan di jalan umum. 


SIM juga menjadi salah satu dokumen pendukung untuk mewujudkan tata tertib lalu lintas di jalan raya. Diharapkan para pengendara dapat mengendarai kendaraannya dengan bijak sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.


Bagi kanti-kanti di Jambi dapat mengurus SIM di kantor Polisi terdekat. Supaya tidak bingung sebelum berangkat ke Polres terdekat, dapat membaca dulu langkah-langkah yang diperlukan untuk kepengurusan SIM di Jambi. 


Langkah-langkah:


Pendaftaran dan Registrasi (Verifikasi Data)
  • Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke loket pelayanan SIM.
  • Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas-berkas tersebut.
  • Jika berkas-berkas lengkap dan sah, pemohon akan menerima nomor registrasi.


      Identifikasi (Foto, TTD, Sidik Jari)

      • Pemohon difoto, tanda tangan, dan sidik jarinya.
      • Data tersebut dicatat dalam sistem dan digunakan untuk pembuatan SIM.


      Ujian Teori

      • Pemohon mengikuti ujian teori yang terdiri dari 30 soal pilihan ganda.
      • Soal-soal tersebut berkaitan dengan peraturan lalu lintas dan pengetahuan tentang kendaraan bermotor.
      • Pemohon harus menjawab minimal 21 soal dengan benar untuk dinyatakan lulus.


      Ujian Praktek

      • Pemohon mengikuti ujian praktek yang terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
        • Ujian praktek lapangan I: Kemampuan dasar mengemudi, seperti menyalakan mesin, memindahkan gigi, dan berbelok.
        • Ujian praktek lapangan II: Kemampuan mengemudi di jalan raya, seperti zig-zag, menanjak, dan menurun.
        • Ujian praktek simulasi: Kemampuan mengemudi di simulator yang menyerupai kondisi jalan raya yang sebenarnya.
      • Pemohon harus lulus semua bagian ujian praktek untuk dinyatakan lulus.


      Pembayaran PNBP

      • Pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan SIM.
      • Besaran PNBP berbeda-beda tergantung golongan SIM yang diajukan.


      Cetak SIM

      • Jika pemohon telah lulus semua tahapan, SIM akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.


      Persyaratan Berkas / Dokumen Pembuatan SIM:

      • Fotocopy KTP
      • SIM asli (jika perpanjang)
      • Dokumen keimigrasian ( khusus WNA)
      • Surat keterangan sehat
      • Surat keterangan psikologi
      • Surat keterangan uji kemampuan mengemudi (SKUKP)


      Penggunaan Golongan SIM 

      Dasar Hukum : Pasal 211 (2) PP 44 / 93  

      • Golongan A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;  
      • Golongan B I untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;  
      • Golongan B I1 untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;  
      • Golongan C untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;  
      • Golongan D untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam


      Ujian Teori Pengurusan SIM

    1. Soal-soal ujian teori diambil dari buku panduan tentang peraturan lalu lintas dan pengetahuan tentang kendaraan bermotor.
    2. Pemohon dapat mempelajari buku panduan tersebut di kantor Satlantas, toko buku, atauinternet.
    3. Ujian Praktek

      • Ujian praktek dilakukan oleh instruktur yang berpengalaman.
      • Pemohon harus menggunakan kendaraan yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan.
      • Pemohon harus mematuhi semua instruksi dari instruktur.

      Biaya Pembuatan SIM

      Biaya Resmi Pembuatan dan perpanjang SIM


      MasaBerlaku SIM
      • SIM berlaku selama 5 tahun
      • Setelah 5 tahun, SIM harus diperpanjang (lebih baik diperpanjang 1-2 bulan sebelum masa berlaku habis)


      Tips Untuk Kanti yang Ingin Membuat SIM:

      • Persiapkan diri dengan baik sebelum mengikuti ujian teori dan praktek.
      • Pelajari buku panduan tentang peraturan lalu lintas dan pengetahuan tentang kendaraan bermotor.
      • Berlatihlah mengemudi sebelum mengikuti ujian praktek.
      • Datanglah ke kantor Satlantas tepat waktu.
      • Bawalah semua berkas-berkas persyaratan yang diperlukan.
      • Patuhi semua peraturan dan instruksi selama proses penerbitan SIM.


      Semoga informasi ini bermanfaat ya.





      Sumber:

      • Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi (IG : @Polda_Jambi)


      Catatan:

      • Mekanisme penerbitan SIM di atas dapat berbeda-beda di setiap daerah.
      • Sebaiknya hubungi kantor Satlantas setempat untuk informasi yang lebih akurat.

      Warga Jambi Harus Tahu, Ini Mekanisme Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia

      Galeri Jambi

      Cara Pengurusan SIM di Jambi

      Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut dengan SIM adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki pengendara yang sudah cukup umur sebagai bukti bahwa pengendara memiliki kecakapan dan tanggung jawab dalam membawa kendaraan di jalan umum. 


      SIM juga menjadi salah satu dokumen pendukung untuk mewujudkan tata tertib lalu lintas di jalan raya. Diharapkan para pengendara dapat mengendarai kendaraannya dengan bijak sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.


      Bagi kanti-kanti di Jambi dapat mengurus SIM di kantor Polisi terdekat. Supaya tidak bingung sebelum berangkat ke Polres terdekat, dapat membaca dulu langkah-langkah yang diperlukan untuk kepengurusan SIM di Jambi. 


      Langkah-langkah:


      Pendaftaran dan Registrasi (Verifikasi Data)
      • Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke loket pelayanan SIM.
      • Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas-berkas tersebut.
      • Jika berkas-berkas lengkap dan sah, pemohon akan menerima nomor registrasi.


          Identifikasi (Foto, TTD, Sidik Jari)

          • Pemohon difoto, tanda tangan, dan sidik jarinya.
          • Data tersebut dicatat dalam sistem dan digunakan untuk pembuatan SIM.


          Ujian Teori

          • Pemohon mengikuti ujian teori yang terdiri dari 30 soal pilihan ganda.
          • Soal-soal tersebut berkaitan dengan peraturan lalu lintas dan pengetahuan tentang kendaraan bermotor.
          • Pemohon harus menjawab minimal 21 soal dengan benar untuk dinyatakan lulus.


          Ujian Praktek

          • Pemohon mengikuti ujian praktek yang terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
            • Ujian praktek lapangan I: Kemampuan dasar mengemudi, seperti menyalakan mesin, memindahkan gigi, dan berbelok.
            • Ujian praktek lapangan II: Kemampuan mengemudi di jalan raya, seperti zig-zag, menanjak, dan menurun.
            • Ujian praktek simulasi: Kemampuan mengemudi di simulator yang menyerupai kondisi jalan raya yang sebenarnya.
          • Pemohon harus lulus semua bagian ujian praktek untuk dinyatakan lulus.


          Pembayaran PNBP

          • Pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan SIM.
          • Besaran PNBP berbeda-beda tergantung golongan SIM yang diajukan.


          Cetak SIM

          • Jika pemohon telah lulus semua tahapan, SIM akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.


          Persyaratan Berkas / Dokumen Pembuatan SIM:

          • Fotocopy KTP
          • SIM asli (jika perpanjang)
          • Dokumen keimigrasian ( khusus WNA)
          • Surat keterangan sehat
          • Surat keterangan psikologi
          • Surat keterangan uji kemampuan mengemudi (SKUKP)


          Penggunaan Golongan SIM 

          Dasar Hukum : Pasal 211 (2) PP 44 / 93  

          • Golongan A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;  
          • Golongan B I untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;  
          • Golongan B I1 untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;  
          • Golongan C untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;  
          • Golongan D untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam


          Ujian Teori Pengurusan SIM

        1. Soal-soal ujian teori diambil dari buku panduan tentang peraturan lalu lintas dan pengetahuan tentang kendaraan bermotor.
        2. Pemohon dapat mempelajari buku panduan tersebut di kantor Satlantas, toko buku, atauinternet.
        3. Ujian Praktek

          • Ujian praktek dilakukan oleh instruktur yang berpengalaman.
          • Pemohon harus menggunakan kendaraan yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan.
          • Pemohon harus mematuhi semua instruksi dari instruktur.

          Biaya Pembuatan SIM

          Biaya Resmi Pembuatan dan perpanjang SIM


          MasaBerlaku SIM
          • SIM berlaku selama 5 tahun
          • Setelah 5 tahun, SIM harus diperpanjang (lebih baik diperpanjang 1-2 bulan sebelum masa berlaku habis)


          Tips Untuk Kanti yang Ingin Membuat SIM:

          • Persiapkan diri dengan baik sebelum mengikuti ujian teori dan praktek.
          • Pelajari buku panduan tentang peraturan lalu lintas dan pengetahuan tentang kendaraan bermotor.
          • Berlatihlah mengemudi sebelum mengikuti ujian praktek.
          • Datanglah ke kantor Satlantas tepat waktu.
          • Bawalah semua berkas-berkas persyaratan yang diperlukan.
          • Patuhi semua peraturan dan instruksi selama proses penerbitan SIM.


          Semoga informasi ini bermanfaat ya.





          Sumber:

          • Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi (IG : @Polda_Jambi)


          Catatan:

          • Mekanisme penerbitan SIM di atas dapat berbeda-beda di setiap daerah.
          • Sebaiknya hubungi kantor Satlantas setempat untuk informasi yang lebih akurat.

          Tidak ada komentar

          Silahkan Berkomentar Tanpa Menyinggung SARA atau SPAM ya.