Halaman



Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Republik  Indonesia  (PAN-RB)  Nomor  546  Tahun 2023  tanggal  20  Juli  2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota  Jambi  Tahun  Anggaran  2023,  Pemerintah  Kota  Jambi  memberikan  kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru yang akan ditugaskan di unit kerja pada Pemerintah Kota Jambi dengan ketentuan berikut:


A.  Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berusia  paling  rendah  20  (dua  puluh)  tahun  dan  paling  tinggi  59  (lima  puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat   sebagai   CPNS/PNS/PPPK/Prajurit   TNI/Anggota   POLRI   atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK/Prajurit TNI/Anggota POLRI;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8. Bersedia mengabdi di Pemerintah Kota Jambi dan tidak dapat mengajukan pindah dengan alasan apapun sejak terhitung mulai tanggal diangkat sebagai pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:

a. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan dengan persyaratan jabatan yang dilamar setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi akhir pengadaan PPPK; dan

b. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika,

prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang 

wajib yang diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi akhir pengadaan PPPK;

11. Berkelakuan baik yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian  Resort  setempat  yang  masih  berlaku,  dan  wajib  dilengkapi  setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;

12. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi

telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;

13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.


B.  KATEGORI PELAMAR DAN WAKTU PENDAFTARAN

1. Kategori Pelamar pada Jabatan Fungsional Guru:

1.  Pelamar Khusus dengan kriteria pelamar sebagai berikut:

a. Pelamar prioritas merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

b. Eks THK-II adalah THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas.

c. Guru non ASN di sekolah negeri adalah guru non ASN di sekolah negeri yang

terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun

2.  Pelamar Umum dengan kriteria pelamar meliputi:

a. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data database kelulusan pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

b. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset

dan Teknologi


2. Waktu Pendaftaran pada Jabatan Fungsional Guru:

Waktu  pendaftaran  atau  membuat  akun  di  halaman  https://sscasn.bkn.go.id dimulai pada tanggal 20 September 2023 sampai dengan 09 Oktober 2023, dengan pembagian jadwal sesuai jenis formasi adalah sebagai berikut:

1. Pelamar Khusus dimulai tanggal 20 September – 04 Oktober 2023

2. Pelamar Umum dimulai tanggal 05 Oktober – 09 Oktober 2023.


Informasi lengkap silahkan klik : download  


Pengumuman Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemkot Jambi Tahun 2023

Galeri Jambi


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Republik  Indonesia  (PAN-RB)  Nomor  546  Tahun 2023  tanggal  20  Juli  2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota  Jambi  Tahun  Anggaran  2023,  Pemerintah  Kota  Jambi  memberikan  kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru yang akan ditugaskan di unit kerja pada Pemerintah Kota Jambi dengan ketentuan berikut:


A.  Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berusia  paling  rendah  20  (dua  puluh)  tahun  dan  paling  tinggi  59  (lima  puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat   sebagai   CPNS/PNS/PPPK/Prajurit   TNI/Anggota   POLRI   atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK/Prajurit TNI/Anggota POLRI;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8. Bersedia mengabdi di Pemerintah Kota Jambi dan tidak dapat mengajukan pindah dengan alasan apapun sejak terhitung mulai tanggal diangkat sebagai pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:

a. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan dengan persyaratan jabatan yang dilamar setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi akhir pengadaan PPPK; dan

b. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika,

prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang 

wajib yang diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi akhir pengadaan PPPK;

11. Berkelakuan baik yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian  Resort  setempat  yang  masih  berlaku,  dan  wajib  dilengkapi  setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;

12. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi

telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;

13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.


B.  KATEGORI PELAMAR DAN WAKTU PENDAFTARAN

1. Kategori Pelamar pada Jabatan Fungsional Guru:

1.  Pelamar Khusus dengan kriteria pelamar sebagai berikut:

a. Pelamar prioritas merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

b. Eks THK-II adalah THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas.

c. Guru non ASN di sekolah negeri adalah guru non ASN di sekolah negeri yang

terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun

2.  Pelamar Umum dengan kriteria pelamar meliputi:

a. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data database kelulusan pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

b. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset

dan Teknologi


2. Waktu Pendaftaran pada Jabatan Fungsional Guru:

Waktu  pendaftaran  atau  membuat  akun  di  halaman  https://sscasn.bkn.go.id dimulai pada tanggal 20 September 2023 sampai dengan 09 Oktober 2023, dengan pembagian jadwal sesuai jenis formasi adalah sebagai berikut:

1. Pelamar Khusus dimulai tanggal 20 September – 04 Oktober 2023

2. Pelamar Umum dimulai tanggal 05 Oktober – 09 Oktober 2023.


Informasi lengkap silahkan klik : download  


Tidak ada komentar

Silahkan Berkomentar Tanpa Menyinggung SARA atau SPAM ya.