Masa pandemi Covid-19 memang belum berakhir, apalagi sekarang sedang memasuki masa PPKM Darurat di beberapa wilayah di Indonesia.
Hal tersebut mengharuskan kita untuk tetap tinggal di rumah jika memang nggak ada keperluan yang mendesak.
Namun namanya kejadian dalam hidup tentu saja ada masanya dimana mungkin kanti-kanti perlu bepergian terutama dengan menggunakan transportasi udara saat masa pandemi seperti ini.
Mengutip dari akun instagram @sultanthahaairport tetap bisa kok bepergian menggunakan transportasi udara selama masa pandemi tapi tentu ada syarat dan ketentuannya. Apa saja sih aturannya? Simak di bawah ini ya.
Aturan Bepergian Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
Dari dan ke Pulau Jawa & Bali
- RT-PCR 2 x 24 jam
- Sertifikat Vaksin
Ke Provinsi Kepulauan Riau
- RT-PCR 2 x 24 jam
- Sertifikat Vaksin
Ke Provinsi Riau
- RT-PCR 2 x 24 jam
- Sertifikat Vaksin
Ke Makasar
- RT-PCR 2 x 24 jam
Ke Pontianak
- RT-PCR 2x24 jam
Ke Manado
- RT-PCR 2x24 jam
Ke Papua Barat
- RT-PCR 2x24 jam
- RT-Antigen 1x24 jam
Dari Papua Barat & Intra Papua Barat
- RT-PCR 2x24 jam
Ke Palangkaraya
- RT-PCR 2x24 jam
- Sertifikat Vaksin
Antar Kabupaten/Kota dalam Provirtsi Maluku
- RT-Antigen 1x24 jam
- Sertifikat Vaksin
Dari dan Ke Selain di Atas
- RT-PCR 2x24 jam
- RT-Antigen 1x24 jam
Tidak ada komentar
Silahkan Berkomentar Tanpa Menyinggung SARA atau SPAM ya.